PanduanRingkas Ilmu Waris. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc June 7, 2012. 24 146,274 6 minutes read. Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “ Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah
3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . a. hak-hak waris para pewarisb. ketentuan pembagian harta warisanc. peralihan benda waris pada ahli warisd. bagian-bagian tertentu dari warise. ketentuan sebelum harta diwaris Jawaban b. ketentuan pembagian harta warisan 4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalangb. bertambahc. harta yang rusakd. kelebihan hartae. sisa harta Jawaban e. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuanb. anak laki-laki dan perempuanc. cucu laki-laki dan perempuand. paman dan bibie. ayah dan ibu Jawaban e. ayah dan ibu 6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satub. suami apabila tidak ada anakc. cucu laki laki lebih dari satud. saudara perempuan tunggale. anak perempuan tunggal Jawaban a. anak perempuan lebih dari satu 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istrib. suamic. anak perempuand. saudara laki-laki seibue. saudara laki-laki sekandung Jawaban e. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan an-Nisa’/47 di bawah ini! Ayat bisa dilihat di buku
Contributeto amuzesh/robbo development by creating an account on GitHub.
You're Reading a Free Preview Pages 4 to 5 are not shown in this preview. Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah 1/2, seperempat 1/4, seperdelapan 1/8, dua per tiga 2/3, sepertiga 1/3, dan seperenam 1/6. Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah Asal Masalah Asal Masalah adalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339. Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Adadur Ru’ûs عدد الرؤوس Secara bahasa Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham سهام Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. Majmu’ Siham مجموع السهام Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan pasal 188 KHI dengan ketentuan sebagaiman berikut ini • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum Pasal 191 KHI. • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya Pasal 190 KHI. • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian Pasal 179 KHI. • Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian Pasal 180 KHI.Page 2Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah 1/2, seperempat 1/4, seperdelapan 1/8, dua per tiga 2/3, sepertiga 1/3, dan seperenam 1/6. Selain itu, merujuk pada beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yang lebih spesifik terkait dengan pembagian waris antara lain adalah Asal Masalah Asal Masalah adalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339. Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Ketentuan Asal Masalah bisa disamakan dengan masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Adadur Ru’ûs عدد الرؤوس Secara bahasa Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham سهام Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl. Majmu’ Siham مجموع السهام Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. Penentuan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 Penentuan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam hukum kewarisan dijelaskan sebagai hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Namun demikian, selain memperoleh hak waris, ahli waris juga memiliki kewajiban menurut ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan pasal 188 KHI dengan ketentuan sebagaiman berikut ini • Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum Pasal 191 KHI. • Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya Pasal 190 KHI. • Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian Pasal 179 KHI. • Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian Pasal 180 KHI.
36 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah: Ibu : 1/4 x Rp. 120.000.000,- = 30.000.000,- Satu anak perempuan : 3/4 x Rp. 120.000.000,- = 90.000.000,- 16 E. Manfaat Hukum Waris Islam Hukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu
BerandaKlinikKeluargaBagaimana Penentuan ...KeluargaBagaimana Penentuan ...KeluargaRabu, 30 Desember 2009Ayah saya adalah adik dari pasangan suami-istri dr pihak suami tanpa anak yg asal usul kekayaaannya berasal dari klg istri bkn harta Gono-gini.Semasa hidup mrk smp dgn meninggal,utk pekerjaan sehari2 mrk dibantu oleh seorang janda &seorg anak tetangga tdk ada hub klg&smp saat ini mereka masih mengurusi+merawat rmh & tanah pekarangan kedua Almarhum. Sdgkan Ayah saya sjk kecil hingga mrk meninggal sll perduli & membantu mengurus mrk dalam mengatasi permasalahan2 dlm kehidupan mereka termasuk saat keduanya sakit& meninggal shg meskipun tdk tinggal serumah,kedua Alharhum menganggap ayah sy sbg anak.Sepeninggal mrk diketemukan Surat keterangan yang dibuat oleh Kades pd saat itu yang isinya menerangkan bahwa tanah pekarangan milik pasangan Almarhum tsb berasal dari pemberian saudara2 kandung ibu dari Almarhumah karena ia telah yatim-piatu.Smp saat ini anak2 dari penghibah tanah saudara sepupu Almarhumah tsb msh hidup 3org namun semasa Almarhumah msh hidup mereka tdk prnah perduli dgn kehidupan kedua Almarhum. Bgmn penyelesaian hak waris dari pasangan Almarhum tsb,karena keduanya telah meninggal dengan tdk meninggalkan keturunan maupun surat2 wasiat yang bs digunakan sbg acuan? Siapakah yang berhak mengurus sertifikat tanah pekarangan milik Almarhumah? Almarhumah si pemilik harta jg tidak mempunyai saudara kandung. Dalam hal ini siapa yang sebaiknya menyelesaikan & mengurus Surat Penunjukan ahli waris SKW & ke Instansi/ lembaga mana? Apakah ayah saya bisa dikaitkan sebagai ahli waris?Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan masing-masing. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain pasal 35 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP jo. pasal 87 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI.Anda menyebutkan bahwa tanah pekarangan merupakan pemberian dari keluarga dari pihak istri almarhumah. Kemudian, Anda juga menyebutkan bahwa almarhum kakak dari ayah Anda dan almarhum istrinya tidak meninggalkan surat atau wasiat yang dapat menjadi pegangan dalam menentukan pembagian warisan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, tanah pekarangan tersebut merupakan harta bawaan dari almarhumah dan bukan harta bersama. Sehingga dalam hal ini, apabila terjadi kematian maka yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah keluarga dari pihak almarhum istri dari kakak ayah ahli waris menurut hubungan darah yaitu a golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan b golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek Pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda pasal 174 ayat [2] KHI. Terkait dengan hal di atas, Anda mengatakan bahwa almarhumah adalah yatim-piatu, tidak mempunyai anak, serta tidak memiliki saudara kandung. Tapi, almarhumah masih memiliki tiga saudara sepupu yang masih hidup. Sehingga, menurut hemat kami, yang dapat menjadi ahli waris adalah 1 saudara sepupu laki-laki kandung anak laki-laki paman kandung, dan 2 saudara sepupu laki-laki seayah anak laki-laki paman seayah. Mereka termasuk ahli waris golongan Ashabah. Seperti diketahui, hukum waris Islam mengenal dua golongan ahli waris yaitu Dzawil Furud yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia. Yang kedua adalah golongan Ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi, apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh demikian, dapat disimpulkan bahwa semua tiga atau sebagian saudara sepupu almarhumah berhak menjadi ahli waris hanya jika mereka merupakana. saudara sepupu laki-laki kandung anak laki-laki paman kandung, atau b. saudara sepupu laki-laki seayah anak laki-laki paman seayahAyah Anda tidak termasuk ahli waris karena pekarangan tersebut bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan istri almarhumah, sedangkan ayah Anda hanya memiliki hubungan darah dengan suami yang bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara kewarisan dan wasiat di antara orang-orang beragama Islam adalah Pengadilan Agama pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga perundang-undangan terkait1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 3. Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden Tahun 1991Tags
Yangdimaksud dengan penggantian tempat adalah berpindahnya hak mewarisi kepada ahli waris pengganti, yaitu cucu yang orang tuanya telah meninggal ketika harta warisan difaraidhkan. 8 Di Aceh, penggantian tempat dikenal dengan istilah “Patah titi” atau Patah jembatan”, yaitu putusnya jembatan (penghubung) yang menghubungkan antara kakek
EVALUASI BAB 8 VIII 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . . a. ketentuan dari Allah Swt.. b. belas kasihan kepada mereka c. mereka berhak menerimanya d. membela kehormatan mereka e. menghargai jasa besar mereka 2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . . a. riba b. riya c. hutang d. kotoran e. ashabah 3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan di bawah ini! Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . . a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan b. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnya c. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya d. dan bagi seorang wanita ada hak bagian pula e. bagi orang laki-laki ada hak bagian 9. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . . a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah II. Isilah pertanyaan-pertanyan di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benar a. Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai posisinya b. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk berlaku adil c. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain amanah, jujur, bertanggung jawab dan ikhlas d. Kemaslahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu budak, pembunuhan, perbedaan agama e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak , 1 anak perempuan dan 2 anak laki laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2, maka bagian masing masing adalah ibu 1/6 x 9600 = 1600 Bapak dapat 1/6 x 9600 = 1600 Anak perempuan ½ jika tidak ada anak laki laki, jikas ada maka ½ anak laki laki III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat! 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? Jawab - pengurusan jenazah - wasiat , dan - hutang si mayatlah yang harus terlebih dulu di tunaikan 2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut an-Nis±'/4117? Jawab harta warisan dapat dibagikan stelah pengurusan jenazah , pemenuhan wasiat, dan pelunasan hutang si mayat 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jawab ashabah binafsi alah semua ahli waris laki laki kecuali suami, sasudara laki laki seibu, dan mutiq yang memerdekakan budak contoh anak laki laki, putra dari anak laki laki. Ashabah bil gair adalah ada 4 dan semuanya dari kelompok wanita dan karena hak ashabah ke 4 wanita. Contoh anak permpuan bisa menjadi ashabah bila bersama saudara laki lakinya. 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris? Jawab - biaya pengurusan jenazah - biaya melunasi hutang si mayat - biaya untuk melunasi zakat - melaksanakan wasiat 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan! Jawab indonesia memakai dua hukum dlam menyelesaikan pembagian harta warisan, yaitu berdsarkan hukum adat atau KUHPerdata civil low yang dapat diajukan ke pengadilan negeri atau berdasarkan hukum islam yang dapat di ajukan ke pengadilan agama ~Selamat Menyontek~ By. bastiansya
CheckPages 1-29 of Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris in the flip PDF version. Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris was published by Suherman Guru Channel on 2021-03-29. Find more similar flip PDFs like Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris. Download Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris PDF for free.
Contoh Soal Ulangan Agama Islam Materi Mawaris Harta Warisan Kelas 12 SMA/SMK K 13 I. Berilah tanda silang x pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat! 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . . a. ketentuan dari Allah Swt.. b. belas kasihan kepada mereka c. mereka berhak menerimanya d. membela kehormatan mereka e. menghargai jasa besar mereka 2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . . a. riba b. riya c. hutang d. kotoran e. ashabah 3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . . a. hak-hak waris para pewaris b. ketentuan pembagian harta warisan c. peralihan benda waris pada ahli waris d. bagian-bagian tertentu dari waris e. ketentuan sebelum harta diwaris 4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . . a. terhalang b. bertambah c. harta yang rusak d. kelebihan harta E. sisa harta 5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . . a. saudara laki-laki dan perempuan b. anak laki-laki dan perempuan c. cucu laki-laki dan perempuan d. paman dan bibi e. ayah dan ibu 6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . . a. anak perempuan lebih dari satu b. suami apabila tidak ada anak c. cucu laki laki lebih dari satu d. saudara perempuan tunggal e. anak perempuan tunggal 7. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . . a. istri b. suami c. anak perempuan d. saudara laki-laki seibu e. saudara laki-laki sekandung 8. Seorang meninggal dunia,meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan. Maka berpakah bagian dari seorang anak perempuan.... a. b. c. d. e. 9. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . . a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu b. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapak c. suami, anak laki-laki,dan anak perempuan d. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak e. suami, bapak, dan anak laki-laki 10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali .... a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksana b. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban c. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli waris d. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknya e. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemah II. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar! 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? 2. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki. Tentukanlah berapa bagian istri, ibu dan 2 anak laki-laki. 3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris? 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan! Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
TABELAHLI WARIS DAN BAGIAN WARIS HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM oleh : Nasichun Amin, M.Ag (Penghulu Muda di KUA Kec. Gresik) SEBAB / HUBUNGAN AHLI WARIS SYARAT PEROLEHAN HARTA WARIS DASAR HUKUM Al-Qur’an / Hadits Pasal KHI A PERKAWINAN (yang masih terikat status) 1.
Dalamilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Menurut hukum adat, ahli waris adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi
5L7Q1D. p13aigg02x.pages.dev/328p13aigg02x.pages.dev/330p13aigg02x.pages.dev/104p13aigg02x.pages.dev/76p13aigg02x.pages.dev/259p13aigg02x.pages.dev/6p13aigg02x.pages.dev/89p13aigg02x.pages.dev/399p13aigg02x.pages.dev/391
dekat tidaknya ahli waris menentukan hak waris yang diperoleh